Spiga


Rekonstruksi Pelayanan Publik Bandung

Oleh : Lazaro Legina

Pelayanan publik Kota Bandung dan Kabupaten Bandung kini menjadi sorotan masyarakat dan media massa. Survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerangkan bahwa Kota Bandung dan Kabupaten Bandung mendapat predikat buruk perihal pelayanan publik. Kota Bandung menduduki peringkat kedua terburuk se-Indonesia dan Kabupaten Bandung keempat terendah. Pelayanan ini dilihat dari pelayanan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), surat izin mendirikan bangunan (IMB), surat izin usaha dan perdagangan (SIUP), dan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Padahal, baru saja Bandung menginjak usia dua abad berdirinya. Seharusnya umur Bandung yang sudah setua itu menjadi salah satu tolok ukur langkah perjuangan dan pembangunannya.

Posisi Bandung sebagai sebuah kota dan kabupaten yang mempunyai tingkat mobilisasi dan masyarakat yang tingkat pendidikan cukup tinggi serta banyak terdapat universitas ternama, tampaknya belum sesuai dengan pelayanan yang diberikan kepada masyarakatnya. Kota Bandung dan Kabupaten Bandung sepertinya belum bisa mengatasi hal-hal yang dasar untuk sebuah tatanan birokrasi kota dan kabupaten. Hasil survei ini merupakan cambuk untuk Bandung agar lebih konsisten terhadap pelayanan publik seperti yang dijanjikan para pemimpinnya pada saat kampanye. Kondisi ini menunjukkan bahwa Bandung harus melakukan rekonstruksi, terutama perihal pelayanan publik untuk masyarakatnya.

Komitmen Kota Bandung dalam melayani masyarakat diaplikasikan pada pelayanan satu pintu yang disahkan pada 2008. Pelayanan satu pintu menjadi alternatif yang diandalkan pada saat itu untuk memudahkan masyarakat mendapat pelayanan yang tidak bertele-tele. Akan tetapi, sepertinya Kota Bandung tidak memperhatikan pelayanan di tingkatan RT sampai kelurahan. Wali kota atau bupati mempunyai kewenangan untuk mengatur penyelenggaraan birokrasi sampai ke tingkat RT. Dengan demikian, tidak ada alasan wali kota atau kabupaten tidak bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pelayanan publik untuk masyarakatnya.

Kondisi ini terjadi karena mentalitas pelayan birokrasi dari tingkat RT sampai pemerintah kota atau daerah yang harus segera diubah. Mental-mental menyepelekan masyarakat dalam penanganan birokrasi terjadi hampir di setiap jenjang, dari tinggat RT sampai pemerintah kota dan kabupaten. Tak jarang banyak oknum birokrat memperlama dan tidak bergegas dalam melayani publik. Ini terjadi karena masyarakat banyak yang tidak mengetahui sampai kapan pelayanan itu dapat selesai. Tidak jarang untuk mempercepat pelayanannya, masyarakat harus memberikan sejumlah uang kepada pelayan birokrasi. Setelah uang diberikan, barulah oknum birokrat bergegas dengan cepat dan lancar. Apakah kondisi ini akan terus-menerus terjadi di tatanan birokrasi Kota Bandug dan Kabupaten Bandung?

Lemahnya mental pelayan publik dan masyarakat tidak lain karena belum ada sangsi yang tegas dari pemerintah kota dan kabupaten bagi oknum masyarakat dan oknum birokrat yang tidak sesuai aturan. Sehingga oknum birokrat senang menerima uang yang tidak sesuai jalurnya dan oknum masyarakat dengan mudahnya memberikan sejumlah uang agar pelayanannya dipercepat. Mentalitas yang seperti ini harus segera diberantas. Pemerintah harus memberikan aturan dan sangsi yang tegas terkait permasalahan ini juga harus mengawasi kebijakan itu sampai tingkat yang paling bawah.

Tampaknya bukan hanya pemerintah kota dan kabupaten yang tidak tegas dalam memberikan sangsi dalam hal pelayanan publik. Pemerintah harus dapat membuat standar pelayanan publik untuk masyarakat dengan ukuran keberhasilan dan kepuasan masyarakat terhadap kinerja birokrasi. Dengan demikian, apa yang disebut memuaskan bagi pemerintah kota dan daerah beserta masyarakat dapat diukur dengan jelas.

Pemerintah Kota Bandung dan Kabupaten Bandung sudah saatnya berani bersikap transparan kepada publik perihal pelayanan birokrasi. Karena dengan transparansi akan memperkecil indikasi korupsi baik dari oknum birokrat maupun oknum masyarakat. Transparansi informasi birokrasi dalam pemberian pelayanan publik masih menjadi isu yang penting bagi upaya ke arah perbaikan kinerja birokrasi pemerintah. Transparansi dalam birokrasi dapat memberikan implikasi pada menurunnya tingkat korupsi di dalam birokrasi. Intinya, reformasi harus tetap dilakukan di semua tingkatan birokrasi.

Rekonstruksi pelayanan publik harus dilakukan oleh Kota Bandung dan Kabupaten Bandung, demi terciptanya tatanan pemerintahan yang sesuai dengan hati dan pikiran rakyat. Pemerintah butuh kepercayaan dari masyarakat, dan masyarakat butuh birokrasi untuk melaksanakan kehidupan sebagai warga negara. Kaum intelektual harus bisa memberikan solusi bagi permasalahan yang terjadi, demi kebaikan pemerintahan dan masyarakat.

Penulis adalah MPO Lembaga Penelitian dan Pengkajian Intelektual Mahasiswa UPI (Leppim UPI), salah seorang Koordinator FKUKM UPI Bidang Penalaran.

0 komentar: